Sale!

Macam-Macam Perkawinan di Indonesia (Fikih Perkawinan)

Original price was: Rp150.000.Current price is: Rp75.000.

Penulis:

Dr. Huzaini, M.Sy

ISBN: 978-634-96504-4-1

Sinopsis:

Perkawinan adalah asal kata “kawin” yang mengandung konotasi sama dengan kata “nikah” Dalam kamus bahasa arab Indonesia “Nikaha” artinya kawin atau nikah, yang merupakan sunnah Rasul SAW, dan sebuah nilai ibadah di hadapan Allah SWT. Dan pernikahan bukan sekedar kontak sosial untuk memenuhi kebutuhan biologis, malainkan perbuatan yang dinilai ibadah dan diridhoi olehnya. Secara etimologi kata (nikah) mempunyai beberapa arti, yaitu, berkumpul, bersatu, bersetubuh dan aqad.

Category: Tags: , ,

Perkawinan adalah asal kata “kawin” yang mengandung konotasi sama dengan kata “nikah” Dalam kamus bahasa arab Indonesia “Nikaha” artinya kawin atau nikah, yang merupakan sunnah Rasul SAW, dan sebuah nilai ibadah di hadapan Allah SWT. Dan pernikahan bukan sekedar kontak sosial untuk memenuhi kebutuhan biologis, malainkan perbuatan yang dinilai ibadah dan diridhoi olehnya. Secara etimologi kata (nikah) mempunyai beberapa arti, yaitu, berkumpul, bersatu, bersetubuh dan aqad.

Secara terminologi menurut Imam Syafi’i, Nikah (kawin), yaitu aqad yang dengannya menjadi halal hubungan sexsual antara peria dan wanita. Menurut Ulama’ Muta’akhirin nikah yang memberikan fa’edah hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami istri), yang mengadakan tolong menolong serta ber hak baginya dan pempertahanka Kata adat bersal dari bahasa arab (عده) yang mengadung arti تكرار atau perulanagn, yaitu sesuatu yang baru dilakukan kata adat bersalal dari kata urf yang sering diartikan dengan sesuatu yang dikenal.

Pada prinsipnya dalam Islam ada kebolehan untuk melakukan poligami, namun berlaku syarat mutlak bagi seorang suami. Syarat mutlak tersebut adalah kebolehan menikah hanya pada 4 orang istri dan bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Jika syarat berlaku adi tidak bisa untuk dilakukan seorang suami, maka diwajibkan untuk menikahi satu orang istri saja. Ketentuan tentang poligami di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan sebagai bentuk respon yang positif untuk mengatur seorang suami yang ingin menikah lebih dari satu orang.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Macam-Macam Perkawinan di Indonesia (Fikih Perkawinan)”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart